Rabu 20 Apr 2022 00:38 WIB

MKD DPR RI Verifikasi Laporan Terhadap Masinton

Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD DPR RI karena menyebut Luhut sebagai Brutus.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terhadap anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu. Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, mengatakan, pihaknya sedang memverifikasi laporan tersebut.

"Saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil atau tidak," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Jika syarat formil belum terpenuhi maka pelapor memiliki waktu 14 hari sejak kemarin untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut maka laporan tidak akan ditindaklanjuti.

"Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas. Semua perkara ya kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan, ada empat hal yang akan disoroti MKD. Pertama, MKD akan memperhatikan legal standing pengadu. 

"Artinya apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini. Kalau ini misalnya dia korban langsung kah atau seperti apa," tuturnya.

Kemudian yang kedua apakah perbuatan yang dituduhkan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Ketiga apakah perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang besar.

"Keempat apakah sudah ada semacam komunikasi mediasi antara pihak itu yang akan jadi bahan pembicaraan ketika rapat pleno apabila syarat-syarat itu terbukti. Syarat-syarat formil terpenuhi. Itu sampai di situ. Kita tidak bisa memberikan lebih jauh penanganan perkara," terangnya

"Kami kan hakimnya, pengadilnya jadi jangan ditanyakan nanti kalau terbukti bersalah akan apa, nggak boleh. Kami nggak boleh menjawab sedalam itu. Kami hanya boleh menjawab informasi yang umum," imbuhnya.

Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pernyataannya yang menyebut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Brutus di Istana. Laporan tersebut disampaikan langsung  Relawan Indonesia Bersatu (RIB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Hari ini saya Risman Hasibuan melaporkan saudara Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDIP yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan, beliau melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Bapak Luhut Binsar Pandjaitan yang kita tahu beliau adalah pembantu presiden yang saat ini membantu presiden dalam membangun dan mengawal pemerintahan pak Jokowi," kata Koordinator RIB, Risman Hasibuan, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2022).

photo
Masinton Pasaribu - (Republika/Fauziah Mursid)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement