Rabu 20 Apr 2022 00:54 WIB

Kemnaker Perbarui Daftar Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Kini Pekerja Migran Indonesia dapat ditempatkan ke 65 negara.

Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang berhasil dievakuasi dari Ukraina (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang berhasil dievakuasi dari Ukraina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru yang menjadikan kini PMI dapat ditempatkan ke 65 negara atau wilayah setelah sempat dilakukan pembatasan akibat pandemi pada 2020.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Kepdirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga

"Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dalam aturan baru tersebut, terdapat daftar 65 negara yang dapat dituju tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui berbagai skema penempatan.Suhartono meminta kepada perwakilan di negara-negara tersebut untuk dapat segera berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.

"Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya.

Dalam lampiran Kepdirjen tersebut juga disebutkan penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau melalui skema PMI perseorangan. Selain itu terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema Government to Governmet (G to G) atau kerja sama antara pemerintah.

Negara yang dapat ditempati pekerja Indonesia selama masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang dan Jerman.

Selain itu Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab, Polandia dan Perancis.

PMI juga dapat ditempatkan di Qatar, Kongo, China, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement