Rabu 20 Apr 2022 02:11 WIB

BKSDA Sumbar Kembalikan Seekor Trenggiling ke Habitatnya

Tidak ada temuan luka atau cedera pada diri Trenggiling.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Seekor trenggiling (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Seekor trenggiling (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono mengatakan, pihaknya melepaskan seekor satwa dilindungi jenis Trenggiling atau manis javanica ke habitatnya, Selasa (19/4/2022). Trenggiling tersebut menurut Ardi dilepaskan di kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

"Satwa ini merupakan penyerahan dari dunsanak kita warga Koto Tangah Padang yang bernama Yudi, beliau menemukan satwa langka ini saat satwa ini melintas jalan raya pada tanggal 17 April 2022," kata Ardi.

Baca Juga

Ketika menerima Trenggiling ini dari Yudi, menurut Ardi, BKSDA melakukan pengecekan medis terhadap satwa tersebut. Ia mengatakan, tidak ada temuan luka atau cedera pada diri satwa. Sehingga untuk menjaga kelestariannya, Trenggiling tersebut segera dilepaskan ke alam.

Trenggiling termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini, dilindungi karena sudah terancam punah. Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan trenggiling secara ilegal, disamping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling, banyak alih fungsi menjadi kebun, sehingga habitat sebagai tempat hidup trenggiling yang layak, sudah berkurang.

"Kami mengapresiasi warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini," ujar Ardi.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya satwa yang dilindungi. Karena perlindungan hewan dilindungi ini tercantum dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement