Selasa 19 Apr 2022 22:38 WIB

Pemprov Jambi Siapkan Posko Pengamanan di Jalur Mudik

Pos pengamanan mudik beroperasi selama arus mudik dari 25 April sampai 10 Mei 2022.

Foto udara jalur alternatif mudik lintas barat Jambi-Sumbar di Petajen, Bajubang, Batanghari, Jambi (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jambi mempersiapkan posko pengamanan di jalur mudik dalam wilayah Provinsi Jambi yang didirikan selama arus mudik dan arus balik tahun 2022.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Foto udara jalur alternatif mudik lintas barat Jambi-Sumbar di Petajen, Bajubang, Batanghari, Jambi (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jambi mempersiapkan posko pengamanan di jalur mudik dalam wilayah Provinsi Jambi yang didirikan selama arus mudik dan arus balik tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Provinsi Jambi mempersiapkan posko pengamanan di jalur mudik dalam wilayah Provinsi Jambi yang didirikan selama arus mudik dan arus balik tahun 2022."Kondisi mudik tahun ini akan berbeda dengan dua tahun yang lalu, maka dari itu perlu disiapkan pos pengamanan mudik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya di Jambi, Selasa (19/4/2022).

Pos pengamanan mudik di dirikan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di tujuh pintu masuk wilayah Provinsi Jambi yang berbatasan dengan provinsi tetangga, yakni di Kabupaten Muaro Jambi perbatasan dengan Sumatera Selatan dan Pekan Baru.Kemudian di Kabupaten Bungo dan Kerinci perbatasan dengan Sumatera Barat dan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga

Pos pengamanan mudik tersebut beroperasi selama arus mudik dari tanggal 25 April sampai dengan 10 Mei 2022. Selama arus mudik dan arus balik dilakukan pembatasan jam operasional terhadap angkutan barang seperti angkutan material, bahan bangunan dan angkutan tambang seperti angkutan batu bara. 

Truk angkutan tersebut dilarang beroperasi pada arus mudik dari tanggal 28 April sampai dengan 1 Mei dan pada arus balik dari tanggal 6-9 April 2022.Truk dengan beban lebih dari 14 ton, truk sumbu tiga atau lebih serta kereta tempelan atau gandeng.

"Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi tersebut seperti angkutan sembako, bahan pokok, BBM, pos, hantaran uang dan pupuk," kata Ismed Wijaya.

Di wilayah Provinsi Jambi pembatasan jam operasional tersebut berlaku untuk jalur Jambi-Sumatera Barat, baik itu via Sarolangun, Tebo dan Sengeti, kemudian jalur Jambi-Sumatera Selatan.Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pemudik selama musim mudik tahun 2022. 

Yakni pemudik diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen. Syarat tersebut boleh tidak dilengkapi pemudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi hingga dosis ke tiga atau vaksinasi penguat.

Sementara itu Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi Bahar Latief memprediksikan arus mudik dan arus balik tahun 2022 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Terlebih Jambi diperbolehkan menerapkan 100 persen dari kapasitas kendaraan karena PPKM yang berada di level satu dan dua.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement