Selasa 19 Apr 2022 23:06 WIB

Pemerintah Tambah Pelabuhan Laut Tarempa Sebagai Pintu Masuk Bagi PPLN

Pemerintah memperpanjang PPKM levelling di Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah menambah Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)."Kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," kata Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 19 April 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Wiku menuturkan penyesuaian pada kebijakan perjalanan luar negeri menjelang datangnya periode mudik Lebaran itu, tertuang dalam adendum surat edaran (SE) Satgas Nomor 17 Tahun 2022 tentang Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

Baca Juga

Penambahan opsi testing Covid-19 menggunakan tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan juga diterapkan pada PPLN yang datang dari negara Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau tersebut.

Selain penyesuaian bagi PPLN, Satgas juga sudah mengeluarkan adendum surat edaran Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar tradisi mudik tahun 2022 terlaksana secara sehat dan aman.Misalnya pada aturan tes Covid-19 bagi anak usia 6-17 tahun. Mereka dapat dibebaskan dari tes antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. 

Sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19.Sebaliknya, bila anak usia 6-17 tahun tersebut belum mendapatkan dosis lengkap,maka diwajibkan menunjukkan hasil PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Dalam kesempatan itu, Wiku mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah merilis instruksi untuk perpanjangan PPKM levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022.Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota. 

Namun, masih ada kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.Wiku meminta kepada kedua daerah tersebut untuk lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan Covid-19. 

Ia juga meminta agar semua pihak tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan utamanya dalam menggunakan masker dengan baik dan benar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19."Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali," ucap Wiku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement