REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Burhanuddin memerintahkan, agar tim penyidikan tak pandang bulu mengusut dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus tersebut.
Bahkan dikatakan dia, jika hasil penyidikan harus menyeret seorang menteri ke ruang penyidikan. “Siapa pun, bahkan kalau itu menteri, kalau cukup bukti, dan fakta, kami akan lakukan (penyidikan),” ujar Burhanuddin di Kejakgung, Jakarta pada Selasa (19/4/2022).
Jaksa Agung sebelumnya mengumumkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO, dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Empat tersangka itu, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang saat ini menjabat sebagai Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag).
Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Penetapan tersangka tersebut dikatakan Jaksa Agung bagian dari penyidikan dugaan praktik mafia minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi di masyarakat. “Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” kata Burhanuddin.
Keempat tersangka itu sejak ditetapkan, Selasa (19/4/2022) langsung dilakukan penahanan. Dua tersangka IWW dan MPT ditahan di sel tahanan Kejakgung. Sedangkan untuk tersangka SMA, dan PTS ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, untuk sementara penjeratan terhadap keempat tersangka itu menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001. Tapi, kata dia, dalam penyidikan berjalan, terang Febrie, ada dugaan praktik korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak swasta terhadap penyelenggara dalam permohonan, dan penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya itu.
“Ada dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain di situ. Dan modusnya, kita lihat nanti, apakah ada bentuk-bentuk pemberian, dan penerimaan lainnya,” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus).