Rabu 20 Apr 2022 05:50 WIB

Kejaksaan Diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Penting agar Kejaksaan tidak melimitasi pelaku hanya terhadap empat tersangka.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.
Foto: ANTARA/Puspen Kejagung
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) merupakan sebuah langkah maju penegakan hukum dalam rangka menjaga perekonomian negara. Namun, dirinya mengingatkan kejaksaan agar benar-benar bekerja profesional dalam menangani kasus tipikor terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

"Profesionalitas ini harus ditunjukkan pada kecukupan alat bukti, termasuk keterangan ahli bahwa peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini memang masuk dalam ranah tipikor," kata Arsul kepada Republika.co.id, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Selain itu, profesionalitas itu juga harus diwujudkan dengan terpenuhinya unsur-unsur tipikornya. Arsul menambahkan, yang lebih penting lagi tidak dilimitasi hanya terhadap para tersangka. "Ketika bukti-buktinya menunjukkan harusnya ada pihak-pihak lain yang juga diseret ke proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO 2021-2022. Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta inisial SMA, MPT, dan PP.

Penetapan keempat tersangka tersebut buntut dari proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kelangkaan dan pelambungan harga tak wajar minyak goreng di masyarakat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, keempat tersangka tersebut resmi ditahan pada Selasa (19/4/2022).

Inisial SMA ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate PT Permata Hijau. MPT ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Sedangkan PP, ditersangkakan terkait perannya selaku General Manajer PT Musim Mas.

"Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu," kata Burhanuddin saat konfrensi pers di Gedung Kejakgung, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement