In Picture: Polda Jatim Tangkap 13 Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tersangka menjual bbm dan gas bersubsidi ke pasaran dengan harga non-subsidi..
Rep: Didik Suhartono/ Red: Yogi Ardhi
Penyidik menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan gas bumi bersubsidi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/4/2022). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap 13 orang tersangka atas kasus dugaan menyalahgunakan BBM solar dengan cara membelinya di SPBU dan menjualnya dengan harga nonsubsidi dan memindahkan gas elpiji ukuran 3 kilogram kedalam tabung 12 kilogram. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Penyidik menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan gas bumi bersubsidi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/4/2022). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap 13 orang tersangka atas kasus dugaan menyalahgunakan BBM solar dengan cara membelinya di SPBU dan menjualnya dengan harga nonsubsidi dan memindahkan gas elpiji ukuran 3 kilogram kedalam tabung 12 kilogram. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Penyidik memasang garis polisi pada barang bukti saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan gas bumi bersubsidi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/4/2022). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap 13 orang tersangka atas kasus dugaan menyalahgunakan BBM solar dengan cara membelinya di SPBU dan menjualnya dengan harga nonsubsidi dan memindahkan gas elpiji ukuran 3 kilogram kedalam tabung 12 kilogram. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan gas bumi bersubsidi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/4/2022).
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap 13 orang tersangka atas kasus dugaan menyalahgunakan BBM solar dengan cara membelinya di SPBU dan menjualnya dengan harga nonsubsidi dan memindahkan gas elpiji ukuran 3 kilogram kedalam tabung 12 kilogram.
sumber : Antara Foto
Advertisement