REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang seluruh ASN melaksanakan kegiatan open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran Idul Fitri 1443 H. Dia pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan para ASN mematuhi larangan tersebut.
Larangan itu termaktub dalam surat Menpan RB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat sebelumnya.
"PPK untuk memastikan bahwa seluruh pejabat dan/atau pegawai ASN di lingkungan instansinya tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan/atau open house pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi salah satu poin dalam surat yang diteken Tjahjo pada Selasa (19/4/2022) itu.
Dalam surat tersebut, Tjahjo juga kembali menegaskan bahwa ASN boleh menambah cuti, baik sebelum maupun sesudah masa Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. "Hal tersebut (menambah cuti) dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah," ujarnya.