REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Depok, Jawa Barat, akan memberi sanksi tegas pada tempat hiburan yang masih buka di bulan Ramadhan. Hal ini diutarakan Wakil Walikota Depok Yuyun Wirasaputra, sesaat setelah pelantikan pejabat di aula Balai Kota Depok, Selasa (3/8).
''Kami sudah memberikan surat agar tempat hiburan, seperti hiburan malam, karaoke, kafé, serta rumah makan dan segala sesuatu yang dapat mengganggu ketenangan di bulan puasa, ditutup,'' kata Yuyun. ''Kami pun akan memberi sanksi pada sejumlah pihak yang tetap membuka.''
Hal senada juga diutarakan Kepala Satpol PP Depok, Sariyo Sabani. Ia mengatakan, surat edaran sudah diberikan tanggal 26 Juli lalu. Menurutnya, ada 300 titik tempat yang diberi surat dan tersebar di 11 kecamatan. ''Untuk tempat kafé, biliar, atau tempat hiburan yang masih buka, kami akan beri teguran pertama terlebih dahulu. Setelah itu kalau tak dituruti kami akan layangkan surat perintah penutupan paksa.'' Jelasnya.
Namun, kata Sariyo, hal ini tak berlaku untuk restoran milik warga. Pihaknya memberi kelonggaran di mana mereka masih boleh membuka usahanya tapi harus dengan membuat tirai penutup.
Sariyo mengatakan, selama puasa pihaknya akan melakukan dua kali monitoring untuk mengawasi hal ini. ''Di siang hari kami hanya monitoring tempat makan yang buka. Tapi malamnya kami tak hanya monitoring tapi juga melakukan penertiban pada tempat hiburan yang masih buka,'' tegasnya.