REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hal tersebut ditegaskan Polda Metro Jaya lewat juru bicaranya, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
''Sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, tempat hiburan malam harus tutup selama pelaksanaan ibadah puasa. Polisi bersama pemda akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut,'' ujar Boy kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/8).
Menurut Boy, wewenang utama terletak pada pemerintah daerah. Polisi, lanjutnya, akan memberikan bantuan, terutama dalam kegiatan penertiban.
Boy menambahkan, semua wewenang penertiban telah diatur dalam undang-undang. Karenanya, pihak kepolisian tidak mentoleransi adanya aksi main hakim sendiri yang dilakukan organisasi dan kelompok masyarakat. ''Semua telah diatur dalam undang-undang. Yang berwenang untuk melakukan penertiban hanyalah pemda, dalam hal ini Satpol PP dan polisi. Kami harus hargai dan percaya pada aparat penertiban,'' jelasnya.
Terkait rencana Satpol PP menggandeng ormas dalam kegiatan penertiban, Boy mengaku pihaknya belum mendapat informasi. “Terus terang, kami belum diberi pemberitahuan. Yang jelas, Satpol PP memiliki wewenang yang telah ditetapkan undang-undang,” tandasnya.