Rabu 11 Aug 2010 01:55 WIB

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Ditutup Serentak

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aturan penutupan tempat hiburan malam mulai diberlakukan serentak di DKI Jakarta. Warga diminta untuk melaporkan kepada instansi terkait, jika menemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi.

Pelarangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan, sesuai dengan Peraturan Daerah No 10/2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur No 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta. Tempat hiburan yang dilarang beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan bola ketangkasan, dan bar. Tempat hiburan yang masuk kategori tersebut harus sudah tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga sehari setelah Lebaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Effendi Anas, mengatakan, pengawasan penutupan hiburan malam lebih diperketat dengan mengerahkan anggota Satpol PP yang ada di tiap kelurahan dan kecamatan untuk memantau tempat hiburan malam di wilayah masing-masing.

Effendi juga meminta warga untuk melaporkan kepada aparatnya di lapangan, jika menemukan keganjilan dan menemukan aktivitas hiburan malam, yang dapat mengurangi kekhusyukan beribadah selama Ramadhan. "Laporan dari warga ini, akan semakin mendorong kami untuk meningkatkan pengawasan dan menertibkan tempat hiburan malam yang masih membandel," kata Effendi, Selasa (10/8).

Meski bersinergi dengan warga dalam hal pengawasan dan pelaporan, namun Effendi tidak membenarkan warga untuk menjadi eksekutor dan main hakim sendiri. "Prinsipnya tetap kami yang menertibkan. Kalau ada unsur pidananya kami akan menyerahkan kepada kepolisian," ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman, meminta seluruh pelaku industri hiburan untuk menghormati Ramadhan dengan menjaga kekhusyukan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Dinas Pariwisata, kata Arie, telah mengirim surat edaran kepada seluruh pengusaha hiburan malam agar menutup sementara kegiatan mereka. "Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melanggar. Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha," kata Arie.

Arie mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi selama Ramadhan cenderung menurun. Sejak Perda diberlakukan, pada 2005 ada 37 kasus di mana ada 24 tempat hiburan yang mendapatkan surat peringatan dan 13 disegel. Pada 2006 ada 14 tempat hiburan yang diberikan surat peringatan dan 5 disegel.

Sedangkan pada 2007, delapan tempat hiburan diberikan surat peringatan dan 3 segel, pada 2008, sembilan tempat hiburan dikirim surat peringatan. Tahun lalu, Dinas Pariwisata menyegel sembilan tempat hiburan. "Jika tahun ini mereka kembali melanggar, maka izin usahanya akan kami cabut. Selain pencabutan izin usaha, ada sanksi pidana, yaitu kurungan tiga bulan dan denda Rp 5 juta," jelas Arie.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement