REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya kendaraan pengangkut (truk) mulai H-4 sampai dengan H1.
"Pelarangan ini bagian dari upaya pengaturan lalu lintas dan pengaturan angkutan barang agar jalur mudik lebih lancar," kata Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Suroyo Alimoeso, dalam diskusi Dinamika Angkutan Lebaran Sektor Darat dan Kereta Api di Jakarta, Jumat.
Suroyo menjelaskan, kendaraan pengangkut (truk) yang dilarang adalah pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari dua. "Juga truk tempelan, truk gandengan dan kontainer," katanya. Dikatakan, waktu pelarangannya berlangsung lima hari.
Namun, tegasnya, untuk truk pengangkut angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM)/Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok pupuk, susu murni dan barang antaran pos, tetap diizinkan.
"Termasuk untuk air minum dalam kemasan juga masih diijinkan," kata Suroyo.
Kemudian untuk pengangkutan barang ekspor-impor dengan kontainer yang menuju/dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Mas, tidak diperbolehkan. "Mereka boleh, jika mendapat persetujuan tertulis atau dispensasi dari kepala dinas perhubungan provinsi asal keberangkatan truk," katanya.
Tanda persetujuan, kata Suroyo, wajib dipasang pada kaca depan kendaraan dan dilaporkan pada hari pertama setelah pemberian persetujuan kepada Dirjen Perhubungan Darat. Suroyo juga menyebutkan, sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas itu, pihaknya akan menutup seluruh jembatan timbang. "Jembatan timbang dialihkan fungsinya menjadi 'rest area' bagi pemudik mulai H-7 hingga H+7," katanya.