Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Ustadz, saya mau tanya apakah suntik obat atau suntik vitamin dapat membatalkan puasa? Mohon sekali jawabanya, terima kasih
Wassalam,
Hamba Allah
Jawaban
Wa‘alaikum Salam Wr. Wb.
Hukum suntik secara umum tidak membatalkan puasa, karena suntik adalah memasukkan sesuatu ke tubuh tidak melalui lobang yang biasa dan yang disuntikkan tersebut tidak masuk ke perut. Tapi, ada perbedaan pendapat tentang suntikan yang bisa menyegarkan tubuh, seperti suntik vitamin. Ada pendapat yang membatalkan puasa, ada pula yang tidak.
Pendapat yang mengatakan hal tersebut dapat membatalkan puasa beralasan karena suntikan yang menyegarkan akan menghilangkan makna/tujuan dari puasa. Bagi Anda yang ingin melakukan suntik vitamin, jika memungkinkan sebaiknya dilakukan pada saat tidak berpuasa (pada malam hari atau ketika sahur) untuk menghindarkan diri dari perbedaan pendapat ini dan sebagai sikap kehati-hatian.
Wassalam,
Habiburrahim, Lc