Kamis 19 Aug 2010 20:58 WIB

Mau Nikah Berselisih Paham Soal Agama dan Adat

Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr.wb

 

Pak Ustad, saya mohon jawabannya ya? insya Allah saya akan menikah. Saya sedang berselisih paham mengenai adat dan agama. Kalau menurut saya sesuatu yang kita lakukan sebaiknya di dasari dengan hadist-hadist yang shahih, tapi kalo menurut calon suami saya, selain dari hadist, dia menghargai adat dari keluarganya.

Misalnya, untuk menentukan tanggal pernikahan, harus tanggal/bulan yang bagus, atau tidak bertepatan dgn "ultah" meninggalnya nenek. Kalo bicara soal tahlil juga, kita gak ada ketemunya, malah sering bertengkar. Akhirnya kita memutuskan jika udah berumah tangga kelak, kita saling menghargai saja. Saya juga bilang sama dia, kalo saya sudah jadi istrinya, saya gak mau dipaksa-paksa mengenai ibadah yang menurut saya itu bid'ah.

 

Kalo saya putuskan hubungan, rasanya ga enak juga ya pak ustad, antar keluarga udah saling sepakat untuk menikahkan kita.

 

Jadi, apa yang harus saya lakukan? tolong bantu saya secepatnya,....

 

wassalamualaikum wr wb

Jawaban

Pernikahan akan menjadi sakinah dan diberkahi bila masing-masing pihak nyaman dan percaya kepada pasangannya. Tentu kesamaan pemahaman pada hal berkaitan dengan keagamaan mutlak dibutuhkan. Saya menyarankan kepada Anda berdua untuk bertemu dengan ustadz atau orang yang dituakan dan dihormati oleh masing-masing kalian berdua. Mintalah bimbingan dan arahan dari beliau tentang hal yang tadi dipertanyakan.

Terus terang saya mengalami kesulitan memberikan tanggapan pertanyaan anda sementara saya tidak tahu detail proses pertemuan kalian sampai melibatkan keluarga besar dan menyepakati pernikahan. Artinya saya berhusnuzhan sebenarnya banyak titik temu diantara kalian berdua, jangan sampai masalah yang dipertanyakan tersebut membuyarkan sekian kesamaan dan kesepakatan yang didasarkan pada niat berbuat baik dan beribadah melalui "saluran" pernikahan.

Saya pikir konsultasi yang adil dan seimbang sangat perlu disegerakan demi kebahagian kalian berdua ketika jadi (insyaallah) bersuami-istri.

 

Wallahu a'lam bisshowab

 

KH.Hilman Rosyad Syihab, LC

ramadhan@rol.republika.co.id

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement