Pertanyaan
Assalamualaikum Wr Wb,
Pak uztad saya mau tanya kalau kita mau berzakat mal itu dapat berbentuk uang atau benda? Misalnya mau berzakat mal dalam bentuk benda dengan semen 20 sak untuk membangun Rumah Yatim Piatu.
Wasalamu'alaikum Wr Wb
Rizky
Jawaban
Zakat mal sebaiknya diserahkan kepada Lembaga pengelola zakat yang profesional dan terpercaya (seperti DPU DT) agar terukur pemanfaatannya sesuai syari'ah. Maka yang menentukan apakah dengan uang atau natura adalah kebutuhan mustahiq (penerima zakat) yang telah dipetakan oleh lembaga tersebut. Tetapi bila ingin membantu pembangunan mesjid atau rumah yatim, silakan kirimkan semen sekian zak dari uang shodaqoh tidak dari uang zakat ..
KH.Hilman Rosyad Syihab,Lc
(Dewan Syariah DPU DT)
ramadhan@rol.republika.co.id