REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Ade Armando melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, ke kepolisian. Ketua DPP PAN, Saleh Daulay, menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya," kata Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/4).
PAN meyakini Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun. Justru ia menilai laporan yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando aneh lantaran dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja" ujarnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menegaskan, sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," tegasnya.
Saleh menjelaskan segala tindakan, pernyataan, dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu menurutnya tudingan yang dilontarkan kuasa hukum Ade Armando dinilai keliru.
"Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru. Anggota DPR RI itu dimanapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR," ucapnya.
"Terakhir, saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," jelasnya.
Sebelumnya kuasa hukum dari pegiat media sosial, Ade Armando secara resmi telah melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik. Eddy dianggap menuduh Ade Armando sebagai penista agama, meski dalam cicitannya di Twitter terlapor hanya menuliskan inisial AA.
"Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama," ujar kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, Selasa (19/4).