REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha pada perusahaan pembiayaan. Kali ini, pembekuan tersebut dijatuhkan pada PT Hewlett Packard Finance Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-80/NB.2/2022 pada 4 April 2022.
"Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).
Adapun, dalam aturan tersebut, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun. Adanya pembekuan kegiatan usaha tersebut, Ihsanuddin menyebut perusahaan dilarang melakukan kegiatan usahanya.
"Dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru," ucapnya.