REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha atau perusahaan tertentu. KPK juga meminta seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk menerbitkan imbauan internal terkait THR dimaksud.
"Para ASN dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai THR kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Rabu (20/4/2022).
KPK juga meminta seluruh aparatur negara hingga BUMN dan BUMD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Ipi mengatakan jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK. Dia menegaskan, laporan paling lambat dilakukan 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Dia melanjutkan, apabila penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo dan pihak yang membutuhkan. Penyaluran harus disertai laporan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahan.
"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata Ipi agi.
Saat yang bersamaan, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. SE dikeluarkan sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta agar pimpinan kementerian, lembaga, Pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
KPK mengingatkan bahwa hal itu juga melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 87 tahun 2005. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," tulis Instagram KPK.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei.
Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan. Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.