REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam fiqih puasa dijelaskan secara umum, hal yang membatalkan puasa mulai dari menyuntikkan sesuatu ke dalam tubuh, sengaja muntah, melakukan hubungan seksual, dan keluarnya air mani karena kontak dengan lawan jenis.
Keluarnya air mani saat puasa merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim. Penyebab lain yang menyebabkan keluarnya air mani, antara lain hubungan seksual dan kontak seksual. Karena keduanya menyebabkan keluarnya mani, maka timbul pertanyaan banyak orang, apakah mimpi basah merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa.
“Hal yang membatalkan puasa, umumnya terbagi dua bagian. Pertama, sengaja makan, minum yang melahirkan energi masuk lewat kerongkongan. Kedua, berhubungan terkait syahwat, baik hubungan suami istri secara langsung atau melakukan tindakan yang terlarang yang mengundang syahwat,” kata Ustadz Adi Hidayat melalui kanal Youtube Shirratal Mustaqim pada Kamis (15/6/2017).
Berdasarkan hadits Nabi (SAW): "Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena taat pada perintah Allah. Puasa adalah untukku (Allah) dan Aku akan memberikan balasannya, sedang sesuatu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat gandanya." (H.R. Bukhari)
Menurut Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani.
"Jika ia mimpi basah setelah sholat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa," katanya.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah R.A:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Mimpi basah yang tidak direncanakan tidak membatalkan puasa. Hanya saja seseorang harus mandi junub untuk mengeluarkan hadas besar yang menempel padanya. Dia dapat melanjutkan puasa dan bentuk ibadah lainnya setelah mandi. Wallahu a'lam bishawab.