REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan vaksin Covid-19 bagi Muslim wajib berstatus halal. Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
MA mendasari putusannya dengan prinsip yang termuat dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Lewat putusan itu, YKMI selaku pemohon mengalahkan Presiden RI selaku termohon.
"Kabul permohonan hak uji materi," bunyi amar putusan judicial review tersebut dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (20/4/2022).
Diketahui, putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Perkara dengan nomor register 31 P/HUM/2022 itu diputus pada 14 April 2022.
Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi.
Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” kata Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI.