Rabu 20 Apr 2022 14:58 WIB

Gubernur Bengkulu Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dalam Provinsi

Larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN untuk mudik di luar provinsi Bengkulu

Red: Nur Aini
Mobil dinas (ilustrasi). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah asal daerah tujuan mudik masih di wilayah Provinsi Bengkulu.
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah asal daerah tujuan mudik masih di wilayah Provinsi Bengkulu.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah asal daerah tujuan mudik masih di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu, seperti tinggal di wilayah Kota Bengkulu dan ingin ke wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma," kata Gubernur di Bengkulu, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan bahwa ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke daerah-daerah yang berada di luar wilayah Provinsi Bengkulu. Gubernur menambahkan, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraan dan biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai mudik.

Menurut dia, pemerintah provinsi memutuskan untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sebagian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak punya kendaraan pribadi.

"Tidak mungkin kepala OPD menggunakan kendaraan umum padahal ada kendaraan operasional yang dapat digunakan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement