REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan 1443 H, sejumlah Muslim dari kalangan pekerja atau buruh telah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sesudah memperolehnya, seorang Muslim tentu perlu membelanjakannya di jalan Allah SWT dan menghindari sikap boros.
Dalam Surah Ibrahim ayat 7, Allah SWT berfirman, "Jika kalian bersyukur, niscaya Aku tambahkan nikmat-Ku untuk kalian. Namun, jika kalian kufur, sesungguhnya azab-Ku sangat pedih."
"Sedangkan syukuran, artinya dibagi sebagian kepada orang lain. Kalau telah sampai satu nisab, bagi yang punya kewajiban zakat profesi tiap bulannya, maka langsung dikeluarkan zakatnya," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (20/4).