Ketua DPR Minta Semua Pihak tak Usah Lagi Bicara Penundaan Pemilu

Sebaiknya semua pihak saat ini ikut mengawal dan mendukung tahapan Pemilu

Rabu , 20 Apr 2022, 16:59 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pembicaraan terkait polemik penundaan Pemilu 2024 untuk segera diakhiri. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pembicaraan terkait polemik penundaan Pemilu 2024 untuk segera diakhiri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU sudah dilantik dan proses tahapan pemilu 2024 sudah dimulai. Maka diskursus penundaan pemilu diharapakan tidak ada lagi di masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pembicaraan terkait polemik penundaan Pemilu 2024 untuk segera diakhiri. Hal ini menanggapi masih banyaknya diskursus di ruang publik yang masih memperdebatkan penundaan Pemilu.

Baca Juga

“Saya rasa polemik terkait apakah (Pemilu 2024) ditunda atau tidak ditunda dan sebagainya kita sudahi saja jadi ya kita tidak usah berbicara lagi tentang hal itu,” kata Puan, Rabu (20/4/2022).

Politikus PDI-Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa salah satu alasan untuk meredam polemik penundaan Pemilu adalah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menolak perpanjangan masa jabatan dan menegaskan bahwa Pemilu akan tetap diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Seperti yang kita sama-sama ketahui bahwa Presiden sudah menyatakan bahwa proses tahapan pemilu tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan, yaitu Pemilu tetap akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024” jelas mantan Menko PMK tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Puan juga menekankan sebaiknya semua pihak saat ini ikut mengawal dan mendukung tahapan-tahapan Pemilu. Dijelaskan pula bahwa KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang menjadi penyelenggara pemilu 2024 telah mulai melakukan rapat-rapat terkait mekanisme pemilu.

“Bagaimana kemudian sekarang ini kita mulai proses tahapan pemilu, kan KPU-Bawaslu juga sudah dilantik yang baru dan juga sudah mulai melaksanakan rapat rapat di DPR sesuai mekanismenya untuk melaksanakan tahapan tahapan yang ada, itu saja,” ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa terdapat 11 tahapan Pemilu. Tahapan-tahapan tersebut dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.