REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyampaikan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Tanah Air perlu mempelajari regulasi negara tujuan ekspor ketika ingin melebarkan sayap ke pasar internasional.
"Penting untuk kita pahami regulasi tiap negara tujuan. Kalau di Indonesia, hampir 99 persen produk UKM bebas biaya administrasi. Silahkan UKM untuk ekspor," kata Oke saat menghadiri seminar web Laskar UMKM Bangka Belitung Mendunia, Rabu (20/4/2022).
Hal lain yang perlu menjadi perhatian, menurut Oke, adalah negara tujuan ekspor akan memberlakukan bea masuk untuk produk yang masuk ke negara mereka, namun hal tersebut berlaku sama untuk semua produk dari seluruh negara.Hal itu, lanjut dia, tidak perlu dikhawatirkan akan mengurangi daya saing produk asal Indonesia, karena berlaku juga untuk produk dari negara lain.
"Jangan takut karena hal itu berlaku juga untuk produk global selama negara tersebut tidak ada perjanjian khusus," ujar Oke.
Oke menambahkanpemerintah Indonesia sendiri telah membangun kerja sama dengan negara-negara tujuan ekspor dalam rangka meningkatkan daya saing produknya. Sementara itu ekspor produk-produk Indonesia ke negara ASEAN saat ini tidak dikenakan bea masuk, sehingga hal itu menambah daya saing produk Tanah Air dibandingkan produk dari negara di luar ASEAN.
"Untuk ke negara ASEAN, kita ada kerja samasehingga relatif bea masuk itu sudah diminimalkan, mendekati nol persen, bahkan ada yang sampai nol persen," ujar Oke.
Menurut Oke, hal lain yang juga perlu diketahui adalah memastikan bahwa produk yang diekspor, terutama makanan dan minuman, tidak mengandung berbagai bakteri, misalnya salmonela dan e-coli.