Kamis 21 Apr 2022 05:06 WIB

Rumus Jitu CDIC Kelola Harta untuk Muslim

Umat Muslim perlu mengelola harta dengan bijak.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Budi Raharjo
Irfan Syauqi Beik, pengamat Ekonomi Syariah FEM IPB
Foto: BNI Syariah
Irfan Syauqi Beik, pengamat Ekonomi Syariah FEM IPB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manusia setelah hidup akan diminta pertanggungjawaban harta oleh Allah. Hal tersebut diungkapkan dari salah satu hadits Rasulullah riwayat Tirmidzi.

لَا تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَ فِيْمَا أَنْفَقَهُ

“Tidak bergeser kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai ia ditanya tentang empat hal … tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan.”

Agar lolos dari pertanggungjawaban nanti, umat Muslim perlu mengelola harta dengan bijak. Pakar ekonomi syariah Irfan Syauqi Beik membocorkan rumus jitu kelola harta. Rumus tersebut ia buat bersama istrinya yang bernama CDIC.

Ada empat hal yang perlu dilakukan secara berurutan, yaitu Charity (amal), Debt (utang), Investment (investasi), dan Consumption (konsumsi). Pertama lakukan charity yang berarti saat terima gaji jangan hanya memikirkan belanja, tetapi berbagi.

“Berbagi dalam ini bisa skala wajib, yaitu zakat atau sunnah, infak, sadaqah, atau wakaf,” kata Irfan webinar Sharia Financial Planing, Praktis dan Mudah Menghitung Zakat, Rabu (19/4/2022).

Setelah Charity, perlu perhatikan debt. Apabila masih memiliki utang, dibayarkan terlebih dulu. “Jangan mencoba menghindari diri dari utang karena surga sensitif dari belum lunasnya utang,” ujarnya.

Kemudian lakukan investasi. Investasi bisa dilakukan secara beragam, bisa mulai menabung 10 atau 20 persen dari penghasilan atau menggunakan instrumen investasi.

“Yang penting syariah agar berkah. Jangan investasi yang ada unsur haramnya, seperti binomo, ada unsur judi. Walaupun sudah ada persetujuan dari selebgram, itu tidak menjamin kehalalan investasi,” ucapnya.

Langkah terakhir adalah perhatikan consumption. Irfan mengatakan konsumsi harus halal dan tidak berlebihan. “Jangan sampai terbalik penerapan C di sini ya, jangan consumption dulu baru charity. Karena kalau consumption dulu nantinya nggak ada untuk charity. Semoga dengan mempraktikkan rumus CDIC, InsyAllah berkah harta kita,” tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement