REPUBLIKA.CO.ID, Fenomena pelawan begal di Lombok Tengah, NTB, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka membingungkan publik. Bagaimana bisa seseorang yang melakukan upaya perlawanan justru malah terancam pidana.
* Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan. Melawan begal
bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup.
* Penatapan tersangka disebut Hibnu tidak tepat bisa dilihat dari tiga indikator. Yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.
* Hibnu mengatakan, kalau melawan begal dilakukan dalam keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan.
* Keadaan terpaksa itu bisa dikaji dari ilmu forensik. "Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," katanya.
* Hibnu menyebut, ada kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya.