REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan Sekretaris Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Jani Irenawati mengenai dugaan aliran uang kepada Teddy Tjokrosapoetro. Jani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokro.
JPU menanyakan soal adanya transaksi pembayaran ke rekening Teddy. Sebab, Jani berperan mencatat berbagai transaksi yang dilakukan Benny. "Tidak pernah (ada transaksi)," kata Jani yang bersaksi lewat daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Rabu (20/4/2022).
JPU terus mendalami kesaksian Jani mengenai hubungan bisnis Benny dan Teddy. Tetapi, Jani merasa tak mengetahuinya. Jani mengaku hanya mengetahui Teddy menjabat Direktur Utama PT Rimo International Lestari dan adik kandung dari Benny.
Kemudian, Jani sempat memperoleh prospektus PT Rimo International Lestari untuk Benny. "Saya dapat prospektus Rimo dari sekretaris Pak Teddy untuk disampaikan ke Pak Benny, untuk kepentingan apa saya tidak tanya," ujar Jani.
Selain itu, Jani menjelaskan, aliran dana yang sifatnya permintaan pribadi dan disalurkan kepada rekening Teddy. Ia menyebut tak pernah menerima transfer apapun. "Saya cuma untuk pertemuan saja pak, kalau ada Pak Teddy untuk menghubungi Pak Benny saya sambungkan, tapi kalau aliran uang saya tidak tahu," kata Jani.
Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.