Rabu 20 Apr 2022 22:41 WIB

Jaksa Dalami Kesaksian Sekretaris Bentjok Soal Aliran Uang dalam Kasus Asabri

Saksi berperan sebagai pencatat berbagai transaksi yang dilakukan Benny.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan Sekretaris Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Jani Irenawati mengenai dugaan aliran uang kepada Teddy Tjokrosapoetro. Jani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokro.

JPU menanyakan soal adanya transaksi pembayaran ke rekening Teddy. Sebab, Jani berperan mencatat berbagai transaksi yang dilakukan Benny. "Tidak pernah (ada transaksi)," kata Jani yang bersaksi lewat daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

JPU terus mendalami kesaksian Jani mengenai hubungan bisnis Benny dan Teddy. Tetapi, Jani merasa tak mengetahuinya. Jani mengaku hanya mengetahui Teddy menjabat Direktur Utama PT Rimo International Lestari dan adik kandung dari Benny.

Kemudian, Jani sempat memperoleh prospektus PT Rimo International Lestari untuk Benny. "Saya dapat prospektus Rimo dari sekretaris Pak Teddy untuk disampaikan ke Pak Benny, untuk kepentingan apa saya tidak tanya," ujar Jani.

Selain itu, Jani menjelaskan, aliran dana yang sifatnya permintaan pribadi dan disalurkan kepada rekening Teddy. Ia menyebut tak pernah menerima transfer apapun. "Saya cuma untuk pertemuan saja pak, kalau ada Pak Teddy untuk menghubungi Pak Benny saya sambungkan, tapi kalau aliran uang saya tidak tahu," kata Jani.

Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement