Kamis 21 Apr 2022 03:44 WIB

Polisi Tahan Adik Indra Kenz Terkait Pencucian Uang Binomo

Nathania diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar.

Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Foto: Antara/Adam Barik
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim resmi menangkap dan menahan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Bonomo. Penahanan Nathania dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis (21/4/2022), dini hari.

Baca Juga

Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dari hasil penyidikan, Nathania diketahui sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atas namanya, menerima aliran dana dari Indra sebanyak Rp 9,4 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. "Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp 72,138 miliar," kata Gatot.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp 1,6 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement