Kamis 21 Apr 2022 06:03 WIB

Kasus Covid Naik, New Delhi Wajibkan Lagi Pemakaian Masker

Angka rawat inap pasien Covid-19 di New Delhi masih berada di bawah satu persen.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Dwi Murdaningsih
Remaja India menunggu untuk menerima vaksinasi mereka untuk COVID-19 di sebuah sekolah negeri, di New Delhi, India, Senin, 3 Januari 2022.
Foto: AP/Manish Swarup
Remaja India menunggu untuk menerima vaksinasi mereka untuk COVID-19 di sebuah sekolah negeri, di New Delhi, India, Senin, 3 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Pemerintah New Delhi, India, kembali mewajibkan pemakaian masker di ruang publik. Hal itu karena meningkatnya kasus baru Covid-19 di negara bagian tersebut.

“Mengingat peningkatan kasus positif Covid-19 baru-baru ini, dan seperti yang disarankan oleh para ahli, diputuskan untuk meningkatkan pengujian, fokus pada cakupan vaksinasi populasi yang ditargetkan, dan memastikan penegakan ketat perilaku yang sesuai Covid-19,” kata Letnan Gubernur New Delhi Anil Baijal lewat akun Twitter-nya, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Sejauh ini angka rawat inap pasien Covid-19 di New Delhi masih berada di bawah satu persen. “(Tapi) diputuskan untuk membuat pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum,” ungkap Baijal.

India melaporkan 2.067 kasus baru Covid-19 pada Rabu (20/4/2022). Dari total kasus tersebut, sebanyak 30 persen kasus di antaranya berasal dari New Delhi. Beberapa distrik utara yang bertetangga dengan New Delhi, telah memutuskan mewajibkan kembali pemakaian masker di ruang publik.

Saat ini India menempati posisi kedua sebagai negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di dunia. Ia telah mencatatkan 43 juta kasus dengan korban meninggal mencapai 522 ribu jiwa. Angka kematian sebenarnya akibat Covid-19 di India diyakini mencapai 4 juta jiwa.

India diketahui sempat menjadi pusat pandemi Covid-19. Varian Delta yang memicu lonjakan infeksi di tingkat global pertama kali terdeteksi di negara tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement