Kamis 21 Apr 2022 06:33 WIB

Mudik Naik Kapal? Ini Syarat Perjalanan Terbarunya

Penumpang berusia 6-17 tahun tak wajib menunjukkan hasil negatif test Covid.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Calon penumpang antre memasuki kapal perintis Sabuk Nusantara 91 di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). Kemenhub menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Calon penumpang antre memasuki kapal perintis Sabuk Nusantara 91 di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). Kemenhub menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Mugen Sartoto mengatakan aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. “Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," kata Mugen dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/4/2022). 

Baca Juga

Mugen menjelaskan, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test Covid-19 baik tes antigen maupun RT-PCR. Dengan catatan, penumpang berusia 6-17 tahun sudah vaksin dosis kedua. 

“Sedangkan untuk usia di atas itu (6-17 tahun) jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19,” ujar Mugen.

Hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Penumpang juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. 

Lalu penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. “Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Mugen. 

Untuk aturan perjalanan internasional, aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Mugen menjelaskan aturan baru ini memambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi  delapan.

Pintu masuk tersebut yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa Bali, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, Pelabuhan Dumai Riau, dan Pelabuhan Tarempa Kepulauan Riau.

“Khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua," ungkap Mugen.

Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.

"Masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga,” ujar Mugen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement