REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua anak di bawah umur berinisial SJP (12 tahun) dan CAZ (14 tahun) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan dan prostitusi. Pelaku berinisial A (22 tahun) telah ditangkap Polres Bogor lantaran juga melakukan eksploitasi terhadap korban.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra mengungkapkan, selain A, ada pelaku lain berinisial R yang masih dalam pengejaran kepolisian. “Korban awalnya mendatangi pasar malam di kawasan Tamansari. Berikutnya korban diajak ke villa untuk minum minuman keras hingga tak sadarkan diri dan disetubuhi,” kata Wisnu, Rabu (20/4).
Aksi bejad itu berlanjut ketika pelaku mengekploitasi atau menjual korban melalui aplikasi online. “Sehingga korban dipaksa melayani tamu yang datang ke villa,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, Wisnu mengimbau, masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Terutama yang masih di bawah umur.
“Tidak terlepas perbuatan yang dilakukan pelaku memang tergolong luar biasa, karena termasuk pernuatan keji yang dilakukan ke anak di bawah umur hingga ekspolitasi,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dari hasil eksploitasi anak tersebut, setiap anak dijajakan dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
“Dari pengakuan, kegiatan yang dilakukan tersangka dan korban sudah berlangsung sejak Januari 2019,” ungkap Siswo.
Dia menegaskan, baik pelaku A dan R yang masih DPO, dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian dilapid dengan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian kita lapis juga dengan Pasal 76 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlinungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak ke dalam bisnis porstitusi,” ucapnya.