Kamis 21 Apr 2022 12:27 WIB

Politikus PAN Pertanyakan Kejelasan Status Muannas Sebagai Pengacara Ade Armando

Pengacara Ade Armando laporkan Sekjen PAN.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Foto: istimewa
Tangkapan layar video saat Ade Armando berada dalam aksi demo BEM SI di Gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan status kuasa hukum Ade Armando yang sah. Hal itu disampaikan Sudding menindaklanjuti laporan polisi yang dilakukan Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando di Polda Metro Jaya pada 18 April 2022.

"Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah, mengingat Somasi yang dilayangkan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno, melampirkan Surat Kuasa Khusus mewakili Ade Armando dalam kasus Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 dan dugaan Penganiayaan Pasal 351 KUHP yang terjadi di depan gedung DPR/MPR pada tanggal 11 April 2022 dan bukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Berita Bohong Melalui Media Elektronik Pasal 310 atau 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE, sesuai laporan polisi yang disampaikan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, pukul 21.45 WIB," kata Sudding dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4).

 

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai keabsahan status Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum Ade Armando, khusus dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media penting agar DPP PAN yakin bahwa Muannas benar kuasa hukum Ade Armando.

 

"Kalau betul bahwa Muannas Alaidid cs menerima kuasa dari Ade Armando, kami meminta agar surat kuasanya diperlihatkan. Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya. Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masa yang ini tidak bisa?" ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang mereka persoalkan ke ranah hukum baru dikicaukan pada 12 April 2022. 

 

"Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian. Jika ternyata saudara Muannas tidak memiliki legal standing yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengenyampingkan laporan dimaksud," tegasnya.

 

Dirinya juga meminta Muannas Alaidid untuk tidak memperkeruh masalah yang tengah ditangani dengan narasi-narasi yang tidak pas di publik. Ia mengimbau agar Muannas berhenti berkomentar di media sosial karena berpotensi meningkatkan tensi perdebatan tentang kasus yang tengah dihadapi. 

 

"Apalagi kami telah men-capture sebagian ucapannya di media sosial tentang kasus ini yang oleh sebagian kalangan dianggap kasar dan tidak pantas," ucapnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement