Kamis 21 Apr 2022 13:24 WIB

Departemen Kehakiman AS akan Banding Soal Penghapusan Wajib Masker

Banding diajukan setelah CDC mengatakan mandat masker masih diperlukan.

Instruksi tentang mandat masker masih ditampilkan di layar saat Rhode Island TF Green International Airport, Amerika Serikat, 19 April 2022. Keputusan seorang hakim federal untuk mencabut mandat masker nasional disambut dengan sorakan di beberapa pesawat tetapi juga kekhawatiran tentang apakah sudah waktunya untuk mengakhiri salah satu sisa pandemi COVID-19 yang paling terlihat.
Foto: AP Photo/David Goldman
Instruksi tentang mandat masker masih ditampilkan di layar saat Rhode Island TF Green International Airport, Amerika Serikat, 19 April 2022. Keputusan seorang hakim federal untuk mencabut mandat masker nasional disambut dengan sorakan di beberapa pesawat tetapi juga kekhawatiran tentang apakah sudah waktunya untuk mengakhiri salah satu sisa pandemi COVID-19 yang paling terlihat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu (20/4/2032) menyatakan akan naik banding atas putusan seorang hakim yang mencabut mandat penggunaan masker di dalam transportasi umum dan pesawat, kata juru bicara. Banding diajukan setelah Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengatakan mandat tersebut masih perlu diterapkan.

Seorang hakim pada Senin (18/4/2022) menyatakan bahwa kewajiban mengenakan masker, yang diterapkan pada pesawat, kereta api, dan transportasi umum lainnya, adalah aturan yang melanggar hukum. Departemen Kehakiman mengatakan pihaknya akan meminta banding atas putusan tersebut jika CDC menetapkan bahwa kewajiban yang sudah diberlakukan selama 14 bulan itu masih diperlukan.

Baca Juga

CDC pada Rabu mengatakan pihaknya telah meminta Departemen Kehakiman untuk mengupayakan banding. CDC juga mengatakan bahwa "perintah penggunaan masker di koridor dalam ruangan transportasi tetap diperlukan bagi kesehatan masyarakat."

Atas penilaian CDC itu, Departemen Kehakiman mengajukan permintaan banding, kata juru bicara departemen Anthony Coley di Twitter.

Seorang hakim federal di Florida pada Senin (18/4/2022) memutuskan bahwa kebijakan masker di transportasi umum melanggar hukum. Keputusan hakim itu sekaligus membuyarkan upaya utama Gedung Putih untuk mengurangi penyebaran Covid-19. 

Segera setelah pengumuman itu, semua maskapai besar termasuk American Airlines, United Airlines dan Delta Air Lines, serta jalur kereta nasional Amtrak melonggarkan pembatasan yang berlaku segera.

Kelompok industri dan anggota parlemen dari Partai Republik menolak keras dan ingin pemerintah mengakhiri mandat masker berusia 14 bulan itu secara permanen. Putusan oleh Hakim Distrik AS Kathryn Kimball Mizelle, yang ditunjuk Presiden Donald Trump, keluar atas gugatan yang diajukan tahun lalu di Tampa, Florida, oleh sebuah kelompok yang disebut Health Freedom Defense Fund.

Keputusan itu mengikuti serangkaian keputusan terhadap arahan pemerintahan Biden untuk memerangi penyakit menular yang telah menewaskan hampir satu juta orang Amerika, termasuk perintah wajib vaksin atau tes untuk perusahaan. Hakim Mizelle mengatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS telah melampaui wewenangnya dengan mandat itu, tidak meminta komentar publik dan tidak menjelaskan keputusannya secara memadai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement