Kamis 21 Apr 2022 14:17 WIB

Kejati DKI: Kasus Ekspor Minyak Goreng Tanjung Priok Masih Berjalan

Kejati DKI menegaskan kasus ekspor minyak goreng Tanjung Priok masih berjalan.

Red: Bilal Ramadhan
Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah. Kejati DKI menegaskan kasus ekspor minyak goreng Tanjung Priok masih berjalan.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah. Kejati DKI menegaskan kasus ekspor minyak goreng Tanjung Priok masih berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pada ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 masih berjalan.

"Meski 5 April 2022, tim penyidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, kasus tersebut masih berjalan di Kejati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

Baca Juga

Ashari mengatakan bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai adalah terkait masalah pajak terkait bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng kemasan dengan tujuan Hong Kong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen ekspor (PEB) yang benar.

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ucap Ashari.

Sementara di luar permasalahan tersebut, kata dia, tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta masih jalan menangani kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Bahkan kini, tegasnya, kasusnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

"Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia," jelas Ashari.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kasus itu, lanjutnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI telah memeriksa enam orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT AMJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement