Kamis 21 Apr 2022 14:19 WIB

Satpam Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polresta Bogor

Tersangka memepetkan motornya ke korban dan kemudian terjadi pencabulan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Pelaku begal payudara, ditangkap Polresta Bogor Kota.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Pelaku begal payudara, ditangkap Polresta Bogor Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang petugas keamanan berinisial RR (26 tahun) ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran melakukan perbuatan cabul begal payudara, terhadap korban berinisial IN (36 tahun). RR ditangkap usai korban melapor, bahkan perbuatan cabul RR terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan, aksi begal payudara yang dilakukan RR terjadi pada Rabu (20/4). Di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mbah Dalem, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Benar Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota telah mengungkap kasus perbuatan cabul atau dengan sengaja merusak kesopanan di depan umum pada Rabu (20/4),” kata Dhoni, Kamis (21/4).

Dhoni menjelaskan, awal kejadian ketika korban IN dan seorang saksi berinisial K sedang berjalan di TKP. Saat itu, keduanya hendak menjemput anak di sekolah.

Namun, sambung Dhoni, secara tiba-tiba ada sepeda motor berplat nomor polisi B 6272 EV yang dikendarai tersangka memepet korban. Kemudian mencabuli korban IN.

Pada Kamis (21/4), polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/469/IV/2022/SPKT/ POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 21 April 2022. Kasus ini juga terekam kamera CCTV di sekitar TKP dan viral di media sosial Instagram.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah dan saat ini masih proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota,” katw Dhoni.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, menambahkan polisi mengidentifikasi dengan melalukan olah TKP dan mencari petunjuk CCTV dari TKP. 

“Usai melakukan pemeriksaan diduga pelaku, kami lakukan penyidikan dan melalukan penahanan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau 281 KUHP. Tentang  Perbuatan cabul atau perbuatan menyerang kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement