Kamis 21 Apr 2022 15:35 WIB

Usulan Hukuman Mati Bagi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Kasus mafia migor dinilai membuat kekacauan ekonomi yang bisa meruntuhkan negara.

Seorang warga melintas di deretan jerigen yang diletakkan warga saat antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022). Distribusi minyak goreng curah pada gelaran pasar murah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palu tersebut diserbu warga yang datang dan antre sejak dini hari untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan jumlah pembelian maksimal 10 liter per orang.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Seorang warga melintas di deretan jerigen yang diletakkan warga saat antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022). Distribusi minyak goreng curah pada gelaran pasar murah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palu tersebut diserbu warga yang datang dan antre sejak dini hari untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan jumlah pembelian maksimal 10 liter per orang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizky Suryarandika

Wacana hukuman maksimal bagi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya digaungkan oleh kalangan lembaga swadaya masyarakat dan pakar hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa mengambil opsi tuntutan hukuman mati atau seumur hidup di kasus ini.

Baca Juga

"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/4/2022).

Menurut Boyamin, Kejagung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.

"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin.

Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejagung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air. Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejagung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan 'liga besar' yang diduga terkait.

Karena berdasarkan data MAKI, ada sekitar sembilan perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut. "Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru tiga perusahaan, padahal catatan saya sekitar sembilan. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat," tutur Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (19/4/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

"Utamanya Pasal 3 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Supardi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement