Kamis 21 Apr 2022 15:36 WIB

Kemenaker Terima 2.114 Laporan Pencairan THR

Kemenaker telah menerima sebanyak 2.114 laporan pelanggaran pencairan THR.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya (ilustrasi). Kemenaker telah menerima sebanyak 2.114 laporan pelanggaran pencairan THR.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya (ilustrasi). Kemenaker telah menerima sebanyak 2.114 laporan pelanggaran pencairan THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian THR, per 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan daring.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa ribuan laporan itu terkait sejumlah persoalan, mulai dari perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, hingga THR tidak dibayar.

Baca Juga

Chairul memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti konsultasi dan pengaduan dari ribuan pekerja itu. Untuk pekerja yang berkonsultasi, sudah dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul dalam siaran persnya, Kamis (21/4/2022).

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dalam SE yang diteken pada 6 April 2022 itu dinyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran, yang berarti 25 April 2022.

SE itu juga melarang pengusaha mencicil pembayaran THR. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi.

Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Posko THR Kemenaker dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement