Kamis 21 Apr 2022 15:44 WIB

Oditurat Militer Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Kolonel Priyanto dituntut melakukan pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer, TNI Angkatan Darat," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga

Wirdel mengungkapkan, Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan. Wirdel menambahkan, tuntutan ini telah mempertimbangkan berbagai hal. 

Hal yang bersifat meringankan, yakni terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum pidana, dan terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap dia.

Sementara itu, hal yang bersifat memberatkan, yaitu terdakwa melakukan tindak pidana yanh melibatkan anak buahnya.

Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat pada awal Desember 2021 lalu. Setelah terlibat kecelakaan itu, mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi sudah meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement