Kamis 21 Apr 2022 16:06 WIB

Ini Dasar Oditurat Militer Tuntut Kolonel Priyanto Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kolonel Priyanto sebelumnya didakwa pasal pembunuhan dua remaja di Nagreg.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Oditurat Militer II menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Oditurat Militer II menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila dituntut hukuman penjara seumur hidup. Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyusun tuntutan ini berdasarkan sejumlah fakta yang salah satunya, yakni Priyanto berperan sebagai pencetus atau dalang pembuangan jasad kedua remaja tersebut.

Awalnya, Oditur Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan, setelah Handi dan Salsabila terlibat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengemudikan mobil dalam kondisi yang kurang konsentrasi dan gemetar. Melihat kondisi ini, usai 10 menit perjalanan berselang, Priyanto memutuskan untuk mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan ke arah Tasikmalaya.

Baca Juga

“Saat itulah tercetus oleh terdakwa (Priyanto) untuk membuang atau menghanyutkan saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Setelah satu jam perjalanan, sambungnya, mobil Isuzu Panther yang dikendarai Priyanto diketahui melewati puskesmas. Kopda Andreas pun sempat meminta Priyanto untuk membawa kedua korban ke puskesmas agar mendapatkan perawatan medis.

Namun, Priyanto menolak usulan anak buahnya itu. Ia justru menyuruh Kopda Andreas untuk mengikuti perintahnya membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai setibanya di Jawa Tengah.

Atas dasar penekanan itu, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh yang berada di dalam mobil sepakat mengikuti kehendak Priyanto tanpa ada tindakan nyata untuk menghalangi atau mencegah perbuatan atasannya itu membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

“Karena saksi 2 dan 3 sepakat mengikuti kehendak terdakwa untuk membuang saudara Handi Saputra dan suadrai Salsabila ke sungai di daerah Jawa Tengah, diantara para terdakwa telah terdapat suatu kerja sama untuk meneruskan niat untuk membuang saudara Handi dan Salsabila ke sungai sesuai dengan peran masing-masing,” ungkap Wirdel.

Adapun peran Priyanto sebagai pencetus untuk membuang jenazah Handi dan Salsabila. Kemudian, dia juga yang mencari lokasi pembuangan jasad dengan menggunakan aplikasi navigasi Google Maps, mengemudikan kendaraan dan membuang tubuh Handi serta Salsabila ke sungai.

Seusai pembacaan tuntutan, Kolonel Priyanto mengatakan, ia bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Awalnya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal mempersilakan Priyanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan jadwal pembacaan nota pembelaan.

Setelah berbincang beberapa saat, Priyanto pun kembali ke hadapan majelis hakim. "Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pleidoi," kata Priyanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement