Kamis 21 Apr 2022 16:21 WIB

KPK Duga Uang Korupsi Bupati Penajam Paser Utara untuk Musda Partai Demokrat

KPK mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi yang dipakai tersangka Abdul Gafur Mas’ud digunakan untuk Musyawarah Daerah (Musda) partai Demokrat. Bupati Penajam Paser Utara itu merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa Dewas Perusda Danum Taka (PDAM) Asdarusalam dan sopir tersangka Abdul Gafur Mas’ud, yakni Supriadi alias Ucup. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM dalam kegiatan Musda Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Pemeriksaan dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Rabu (20/4/2022) kemarin. Saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa Direktur PT. Kaltim Naga 99, Setho Bimadji sebagai saksi dalam kasus serupa.

"Saksi dikonfkrmasi antara lain mengenai aktifitas pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Ali lagi.

KPK menangkap Abdul Gafur dan koleganya dalam OTT pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi, dalam operasi senyap itu. Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

KPK mengaku juga akan menelusuri penggunaan uang hasil korupsi yang dilakukan Abdul Gafur Mas’ud, di antaranya dugaan uang itu dipakai untuk agenda partai. Hal tersebut menyusul tersangka Abdul Gafur tengah mengikuti pemilihan ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara semisal Plt Sekretaris Daerah Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman juga Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement