REPUBLIKA.CO.ID, MENTOK -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 31.250 per jiwa.
"Nilai besaran zakat fitrah ini sudah ditetapkan melalui rapat koordinasi bersama Pemkab Bangka Barat melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah, pengurus MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, Baznas dan para kepala KUA," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Barat Syarifudin, Kamis (21/4/2022).
Melalui rapat itu, selain menetapkan besaran zakat fitrah, juga ditetapkan besaran zakat maal dan fidyah yang menjadi kewajiban umat Muslim. Dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat dan Ketua Baznas Bangka Barat ditetapkan nilai zakat fitrah 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp 31.250 per jiwa.
Sedangkan untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per satu hari puasa yang ditinggalkan. Selanjutnya, untuk zakat maal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jika sudah cukup nisab sebesar 85 gram emas atau setara 226,95 mata (1 gram= 2,67 mata).
Kepala Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Armizi mengharapkan penetapan besaran zakat fitrah, fidyah dan zakat maal tersebut bisa jadi pedoman dalam kewajiban membayar zakat pada tahun ini. "Kami berharap pedoman dalam melaksanakan kewajiban membayar zakat ini bisa membantu masyarakat menyempurnakan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriyah," katanya.