REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri), Syafri Harto. Menurutnya, putusan itu sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.
"Ketika Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kami malah mendengar kabar seperti ini. Tentunya sangat disayangkan ya," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Sahroni menyampaikan para korban mestinya merasa terlindungi dan diperjuangkan. Sehingga ia merasa heran ketika putusan hakim justru tak menunjukkan perspektif korban.
"Ini kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan," ujar politikus NasDem tersebut.
Bahkan, pelaku melapor balik korban dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, hal inilah yang akan jadi preseden buruk dalam penegakkan hukum.
"Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya," ucap Sahroni.
Atas dasar itulah, Sahroni siap mendukung Kemendikbudristek yang berencana menjatuhkan sanksi terhadap terduga pelaku. Ia juga menyarankan pihak UNRI membantu melindungi korban.
"Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi," sebut Sahroni.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Syafri Harto selaku Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (UNRI) tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.