Jumat 22 Apr 2022 03:48 WIB

Baznas Depok Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Lebih Awal

Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh Baznas Jabodetabek

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Sebab, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.    Tampak ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat menyerahkan bantuan tabung okzigen ke Dinkes Kota Depok.
Foto: Dok Pemkot Depok
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Sebab, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik. Tampak ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat menyerahkan bantuan tabung okzigen ke Dinkes Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Sebab, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.

"Kami mengajak masyarakat membayarkan zakat fitrahnya lebih awal. Pertama untuk menghindari kerumunan karena bersamaan dengan masyarakat lainnya. Kedua, karena zakat tersebut akan kami distribusikan," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat di Kantor Baznas Kota Depok, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga

Besaran zakat fitrah 2022 sebesar Rp 45 ribu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadhan 1443 H/2022 M. 

"Nilai zakat fitrah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa. Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp 50 ribu per hari, per jiwa," kata Encep.

Lanjut Encep, ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh Baznas untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), yakni melalui Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022. "Kami ajak warga untuk membayar zakat lebih awal," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement