Bupati Nonaktif Probolinggo Dituntut 8 Tahun Penjara

Red: Muhammad Fakhruddin

Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/4/2022). Puput Tantriana Sari merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur Tahun 2021.
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/4/2022). Puput Tantriana Sari merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur Tahun 2021. | Foto: Antara/Reno Esnir

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. "Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta," katanya dalam persidangan.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding. "Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa," katanya.

Baca Juga

KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bupati Purbalingga Ajak Warga Dapatkan Vaksinasi Penguat

Bupati Kukuhkan Ibu PAUD se-Kabupaten Sleman

Bupati Madiun Resmikan Gedung Pusat Informasi Pariwisata

Wali Kota dan Bupati Paling Sering Diberitakan Versi Survei I2

Bupati Banyumas dan Loka POM Sidak Pasar

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

yogya@republika.co.id

Ikuti

× Image
Light Dark