Jumat 22 Apr 2022 04:41 WIB

Kemenkes Pelajari Putusan MA Terkait UU Jaminan Vaksin Halal

Putusan itu merujuk amanat Undang-Undang tentang jaminan halal bagi Muslim.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan vaksin Covid-19 bagi Muslim harus halal. Putusan itu merujuk amanat Undang-Undang tentang Jaminan Halal.

"Kami pelajari dulu (putusan MA)," kata Nadia saat dikonfrimasi, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Diketahui, MA mengalahkan Presiden RI dalam judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin. MA menyatakan, vaksin Covid-19 bagi Muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.

Putusan itu diketok Ketua Majelis, Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

YKMI mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pemohon menilai vaksin ketiga yang menggunakan tiga vaksin, yaitu Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut pemohon, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. "Jadi, tentang vaksinasi itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU Jaminan Produk Halal (JPH). Di UU Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang beredar di seluruh Indonesia harus bersertifikat halal," kata pemohon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement