Jumat 22 Apr 2022 07:50 WIB

Posko Terima 2.114 Laporan THR

Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenai denda.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian THR, per 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi dan 558 pengaduan daring.  Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa ribuan laporan itu terkait sejumlah persoalan, mulai dari perhitungan THR...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement