REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta Kementerian kesehatan segera melaksanakan keputusan MA terkait judicial review Perpres No 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga Muslim.
"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU Jaminan Halal,” kata Saleh dalam siaran persnya, Jumat (22/4).
Keputusan tersebut dinilai Saleh sangat mendesak untuk dieksekusi. Mengingat pemerintah sedang gencar melaksanakan vaksinasi. "Akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi,” ungkap Saleh.
Baca juga : Kemenkes Pelajari Putusan MA Terkait UU Jaminan Vaksin Halal
Meskipun sedikit terlambat, menurut Saleh, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan di masyarakat. Faktanya, ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA, kata dia, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.
Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini, kata Saleh, sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. "Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama,” kata anggota Komisi IX DPR RI ini.
Dalam konteks itu, kata dia, Kementerian Kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan. "Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal,” ungkapnya.
Baca juga : Rawat Inap Anak Terinfeksi Covid-19 Meningkat, karena Belum Vaksinasi?