Jumat 22 Apr 2022 13:37 WIB

Polisi akan Periksa Pengelola Apartemen yang Jadi Tempat Tanam Ganja

Tersangka menyulap satu kamar apartemen jadi tempat budidaya ganja secara hidroponik

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tersangka menyulap satu kamar apartemen jadi tempat budidaya ganja secara hidroponik. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Tersangka menyulap satu kamar apartemen jadi tempat budidaya ganja secara hidroponik. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan akan memeriksa pengelola apartemen di kawasan Boulevard, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi yang menjadi tempat tersangka AA dan MM bertanam ganja. Namun saat ditanya nama apartemen yang dijadikan kedua tersangka sebagai tempat bertanam ganja, polisi belum bersedia mengungkapkannya.

"Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Menurut Harun, kedua tersangka awalnya tidak berniat menyewa satu kamar di apartemen khusus sebagai tempat menanam ganja. Awalnya kedua tersangka membeli bibit ganja tersebut dari seseorang pada tahun 2019. Karena tidak punya lahan untuk menanam, keduanya menyulap satu kamar apartemen di lantai 19 menjadi tempat budidaya ganja dengan teknik hidroponik.

Mereka pun membeli berbagai peralatan seperti instalasi udara, pot tanaman, hingga pipa untuk budidaya ganja di dalam kamar. Mereka juga belajar melakukan budidaya ganja dengan hidroponik melalui YouTube. Dengan modal tersebut, mereka telah menjalankan aktivitas budidaya ganja itu selama delapan bulan.

"Selama delapan bulan menghasilkan 240 tanaman ganja dan meraup untung sebesar Rp 40 juta," kata Harun.

Aksi mereka pun terbongkar ketika polisi melakukan penggerebekan di apartemen pada Rabu (20/4/2022). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement