Bupati Semarang Terus Memonitor Pencairan THR oleh Perusahaan di Daerahnya

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Bupati  Semarang Terus Memonitor Pencairan THR oleh Perusahaan di Daerahnya (ilustrasi).
Bupati Semarang Terus Memonitor Pencairan THR oleh Perusahaan di Daerahnya (ilustrasi). | Foto: Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para apartur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupupaten (Pemkab) Semarang dicairkan seluruhnya pada Jumat (22/4) ini. Total anggaran untuk THR tersebut hingga Rp 42 miliar.

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha yang dikonfirmasi mengungkapkan, untuk THR bagi ASN sudah disiapkan oleh Pemkab Semarang dan hari ini sudah dicairkan.

“Kurang lebih untuk THR ASN ini mencapai sekitar Rp 42 miliar,” jelasnya, usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2022, yang dilaksanakan di Alun- alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Masih terkait dengan THR, Bupati Semarang  juga terus memonitor pelaksanaan pencairan THR oleh perusahaan besar yang ada di Kabupaten Semarang.

Baca Juga

Dari sekitar 260 perusahaan besar yang ada di daerahnya, sampai saat ini sudah ada sedikitnya 162 perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk memberikan THR secara penuh kepada karyawan.

Termasuk sudah ada perusahaan yang telah mencairkan THR untuk karyawannya. Sedangkan bagi perusahaan yang belum memberikan kesanggupan masih terus dipantau.

Sejauh mana pelaksanaannya terus dipantau oleh Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang dan hak karyawan tersebut dapat dicairkan tepat waktu dan tidak ditunda- tunda.

Sehingga terkait pencairan THR karyawan pada hari Raya idul Fitri kali ini tidak ada permaslahan. “Harapan kita, THR tersebut bisa diberikan tepat waktu ya dan tidak ada permasalahan,” lanjut Ngesti.

Sebab sampai dengan hari ini bupati belum menerima laporan perihal adanya perusahaan yang tidak sanggup memberikan THR kepada karyawannya.

Sehingga THR karyawan dapat segera diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarka oleh Pemerintah. “Diharapkan semua perusahaan bisa menyelesaikan kewajiban membayarkan THR ini,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemkot Depok Tetapkan Pencairan THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Wagub Jabar Siap Terima Aduan Soal THR

Kemenaker Terima 2.114 Laporan Pencairan THR

Puan Ingatkan Pemerintah Salurkan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN Tepat Waktu

Perusahaan Diminta Cairkan THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark